Sei Kepayang Barat, November 2025 —
Kabar gembira datang untuk masyarakat Kecamatan Sei Kepayang Barat dan seluruh warga Kabupaten Asahan! Kini, membayar pajak jadi lebih ringan tanpa rasa khawatir.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur M. Bobby Afif Nasution meluncurkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.
💡 Artinya, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, cukup membayar pokoknya saja tanpa tambahan denda.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Asahan di bawah kepemimpinan Bupati H. Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. dan Wakil Bupati Rianto, S.H., M.AP. juga memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam membayar pajak.
🗓️ Program berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025, dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Asahan, termasuk Kecamatan Sei Kepayang Barat.
Camat Sei Kepayang Barat mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan baik ini.
“Mari bersama kita tunjukkan kepedulian untuk daerah tercinta. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut membantu pembangunan — mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
✨ Melalui langkah ini, Pemerintah berharap kesadaran taat pajak semakin meningkat dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal menuju Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
#PemkabAsahan #AsahanSejahteraReligiusMajuBerkelanjutan #SeiKepayangBarat
#TaatPajak #PembebasanDenda #BanggaMelayaniBangsa #UntukAsahan